ETIKA PROFESI : IT Forensic
MAKALAH ETIKA PROFESI
“IT FORENSIC”
Disusun
oleh:
Musakkir 1704411649
Esra Lilis 1704411545
Riska 1704411
Wahdaniah 1704411712
Fani Lestary 1704411661
Mitha Harianto 1704411057
Nur Amila 1704411597
UNIVERSITAS COKROAMINOTO PALOPO
FAKULTAS TEKNIK KOMPUTER
TAHUN AKADEMIK 2018/2019
KATA PENGANTAR
Assalamualaikum wr .wb.
Puji
syukur alhamdulilah kita panjatkan kehadiran Allah SWT, atas rahmat, taufik ,
hidayah dan karuNia-nya yang telah di berikan , sehingga penulis
dapat menyelesaikan tugas ini. Shalawat dan salam tidak lupa kita
curahkan kepada Nabi besar kita Muhammmad SAW yang telah membawa umat manusia
dari jaman jahilliyah hingga jaman modern ini.
Kami
mengucapkan banyak terima kasih dengan setulus hati kepada bapak selaku dosen
mata kuliah etika profesi sehingga dengan penuh kesabaran tugas ini dapat
terselesaikan.
penulis
menyadari tugas ini masih jauh dari kata sempurna, untuk itu saran
dan kritik sangat diharapkan untuk pengembangan yang lebih baik.
Akhir
kata, kami mengucapkan banyak terima kasih kepada pihak-pihak yang telah
membantu, baik atas dukungan yang telah di berikan maupun atas respon positif
dari para pembaca dalam penulisan tugas ini.
Wassalamualaikum wr.wb.
Penulis
BAB
I
PENDAHULUAN
A.
Latar belakang
Sebelum kita membahas mengenai kasus maupun tools dan software
TI forensic, saya akan menjelaskan mengenai apa itu TI forensic.Menurut
pendapat umum, IT forensic atau forensic computer atau forensic digital adalah
cabang forensic, TI forensic berkaitan dengan penyelidikan insiden yang
mencurigakan yang melibatkan IT sistem dan penentuan fakta-fakta dan pelaku
akuisisi, analisis, dan evaluasi jejak digital dalam sistem computer.Secara
umum IT forensic adalah ilmu yang berhubungan dengan pengumpulan fakta, dan
bukti pelanggaran keamanan sistem informasi serta validasinya menurut metode
yang digunakan (misalnya metode sebab-akibat).IT forensic bertujuan untuk
mendapatkan fakta-fakta obyektif dari sebuah insiden / pelanggaran keamanan
sistem informasi. Fakta-fakta tersebut setelah diverifikasi akan menjadi
bukti-bukti envidence yang akan digunakan dalam proses hukum.
B. Tujuan
Tujuan utama dari kegiatan forensik IT
adalah untuk mengamankan dan menganalisa bukti digital dengan cara menjabarkan
keadaan terkini dari suatu artefak digital. Istilah artefak digital dapat
mencakup sebuah sistem komputer, media penyimpanan (harddisk, flashdisk,
CD-ROM), sebuah dokumen elektronik (misalnya sebuah email atau gambar), atau
bahkan sederetan paket yang berpindah melalui jaringan komputer.
DAFTAR ISI
BAB I
PENDAHULUAN.........................................................................................................
Latar belakang................................................................................................................
Tujuan ............................................................................................................................
BAB II
A.
Pengertian IT Forensik........................................................................................
B.
Sejarah IT Forensik.............................................................................................
C.
Tools dalam IT Forensik.....................................................................................
BAB III
KESIMPULAN..............................................................................................................
SARAN..........................................................................................................................
DAFTAR PUSTAKA....................................................................................................
BAB II
A. Pengertian IT Forensik
IT Forensik atau yang lebih dikenal dengan Digital Forensik.
Digital forensik merupakan turunan dari disiplin ilmu dari teknolgi informasi ,
dalam hal ini terutama dari ilmu IT security yang membahas tentang keamanan
digital berupa temuan bukti digital setelah suatu peristiwa terjadi. Kata
forensik memiliki arti yaitu membawa ke pengadilan. sehingga dapat dikatakan menurut
istilah di bidang IT, Digital forensik merupakan ilmu yang menganalisa sebuah
barang bukti yang berbentuk digital sehingga nantinya dapat
dipertanggungjawabkan di hadapan pengadilan. Kegiatan forensik komputer sendiri
adalah suatu proses mengidentifikasi, memelihara, menganalisa, dan
mempergunakan bukti digital berdasarkan hukum yang berlaku.
Ø Pengertian IT Forensik Menurut
Para Ahli
a.
Menurut Noblett,
yaitu berperan untuk mengambil, menjaga, mengembalikan, dan menyajikan data
yang telah diproses secara elektronik dan disimpan dimedia komputer.
b.
Menurut Judd Robin,
yaitu penerapan secara sederhana dari penyidikan komputer dan teknik
analisisnya untuk menentukan bukti-bukti hukum yang mungkin.
c.
Menurut Ruby Alamsyah (salah
seorang ahli forensik IT Indonesia), digital forensik atau terkadang disebut
komputer forensik adalah ilmu yang menganalisa barang bukti digital sehingga
dapat dipertanggungjawabkan di pengadilan.
B. Sejarah IT Forensik
Pada tahun 2002 diperkirakan terdapat sekitar 544 juta
orang terkoneksi secara online. Meningkatnya populasi orang yang terkoneksi
dengan internet akan menjadi peluang bagi munculnya kejahatan komputer dengan
beragam variasi kejahatannya. Dalam hal ini terdapat sejumlah tendensi dari
munculnya berbagai gejala kejahatan komputer, antara lain:
a.
Permasalahan
finansial. Cybercrime adalah alternatif baru untuk mendapatkan uang.Perilaku
semacam carding (pengambil alihan hak atas kartu kredit tanpa seijin pihak yang
sebenarnya mempunyai otoritas), pengalihan rekening telepon dan fasilitas
lainnya, ataupun perusahaan dalam bidang tertentu yang mempunyai kepentingan
untuk menjatuhkan kompetitornya dalam perebutan market, adalah sebagian bentuk
cybercrime dengan tendensi finansial.
b. Adanya
permasalahan terkait dengan persoalan politik, militer dan sentimen
Nasionalisme.
c. Salah satu contoh adalah adanya
serangan hacker pada awal tahun 1990, terhadap pesawat pengebom paling rahasia
Amerika yaitu Stealth Bomber. Teknologi tingkat tinggi yang terpasang pada
pesawat tersebut telah menjadi lahan yang menarik untuk dijadikan ajang
kompetisi antar negara dalam mengembangkan peralatan tempurnya.
d. Faktor kepuasan pelaku, dalam hal ini
terdapat permasalahan psikologis dari pelakunya.
e. Terdapat
kecenderungan bahwasanya seseorang dengan kemampuan yang tinggi dalam bidang
penyusupan keamanan akan selalu tertantang untuk menerobos berbagai sistem
keamanan yang ketat. Kepuasan batin lebih menjadi orientasi utama dibandingkan
dengan tujuan finansial ataupun sifat sentimen.
Elemen penting dalam penyelesaian masalah keamanan dan kejahatan
dunia komputer adalah penggunaan sains dan teknologi itu sendiri. Dalam hal ini
sains dan teknologi dapat digunakan oleh fihak berwenang seperti: penyelidik,
kepolisian, dan kejaksaan untuk mengidentifikasi tersangka pelaku tindak
criminal.
Bukti digital (Digital Evidence) merupakan
salah satu perangkat vital dalam mengungkap tindak cybercrime. Dengan
mendapatkan bukti-bukti yang memadai dalam sebuah tindak kejahatan, Bukti
Digital yang dimaksud dapat berupa adalah : E-mail, file-file wordprocessors,
spreadsheet, sourcecode dari perangkat lunak, Image, web browser, bookmark,
cookies, Kalender”.
Ada
4 Elemen Forensik :
1. Identifikasi
bukti digital
2. Penyimpanan
bukti digital
3. Analisa
bukti digital
4. Presentasi
bukti digital
C. Tools Dalam IT Forensik
Dalam IT Forensik, terdapat beberapa tools atau peralatan yang
umum digunakan. Tools yang dimaksud adalah :
a.
Antiword
Antiword merupakan
sebuah aplikasi yang digunakan untuk menampilkan teks dan gambar dokumen
Microsoft Word. Antiword hanya mendukung dokumen yang dibuat oleh MS Word versi
2 dan versi 6 atau yang lebih baru.
b.
Autopsy
The Autopsy Forensic Browser
merupakan antarmuka grafis untuk tool analisis investigasi diginal perintah
baris The Sleuth Kit. Bersama, mereka dapat menganalisis disk dan filesistem
Windows dan UNIX (NTFS, FAT, UFS1/2, Ext2/3).
c.
Binhash
Binhash merupakan sebuah
program sederhana untuk melakukan hashing terhadap berbagai bagian file ELF dan
PE untuk perbandingan. Saat ini ia melakukan hash terhadap segmen header dari
bagian header segmen obyek ELF dan bagian segmen header obyekPE.
d.
Sigtool
Sigtcol merupakan tool
untuk manajemen signature dan database ClamAV. sigtool dapat digunakan untuk
rnenghasilkan checksum MD5, konversi data ke dalam format heksadesimal,
menampilkan daftar signature virus dan build/unpack/test/verify database CVD
dan skrip update.
e.
ChaosReader
ChaosReader merupakan
sebuah tool freeware untuk melacak sesi TCP/UDP/… dan mengambil data aplikasi
dari log tcpdump. la akan mengambil sesi telnet, file FTP, transfer HTTP (HTML,
GIF, JPEG,…), email SMTP, dan sebagainya, dari data yang ditangkap oleh log
lalu lintas jaringan. Sebuah file index html akan tercipta yang berisikan link
ke seluruh detil sesi, termasuk program replay realtime untuk sesi telnet,
rlogin, IRC, X11 atau VNC; dan membuat laporan seperti laporan image dan
laporan isi HTTP GET/POST.
f.
Cchkrootkit
Chkrootkit merupakan sebuah tool untuk memeriksa
tanda-tanda adanya rootkit secara lokal. la akan memeriksa utilitas utama
apakah terinfeksi, dan saat ini memeriksa sekitar 60 rootkit dan variasinya.
g.
Ddcfldd
Tool ini mulanya
dikembangkan di Department of Defense Computer Forensics Lab (DCFL). Meskipun
saat ini Nick Harbour tidak lagi berafiliasi dengan DCFL, ia tetap memelihara
tool ini.
h.
Ddrescue
GNU ddrescue merupakan
sebuah tool penyelamat data, la menyalinkan data dari satu file atau device
blok (hard disc, cdrom, dsb.) ke yang lain, berusaha keras menyelamatkan data
dalam hal kegagalan pembacaan. Ddrescue tidak memotong file output bila tidak
diminta. Sehingga setiap kali anda menjalankannya kefile output yang sama, ia
berusaha mengisi kekosongan.
i.
Fforemost
Foremost merupakan sebuah
tool yang dapat digunakan untuk me-recover file berdasarkan header, footer,
atau struktur data file tersebut. la mulanya dikembangkan oleh Jesse Kornblum
dan Kris Kendall dari the United States Air Force Office of Special
Investigations and The Center for Information Systems Security Studies and
Research. Saat ini foremost dipelihara oleh Nick Mikus seorang Peneliti di the
Naval Postgraduate School Center for Information Systems Security Studies and
Research.
j.
Gqview
Gqview merupakan
sebuah program untuk melihat gambar berbasis GTK la mendukung beragam format
gambar, zooming, panning, thumbnails, dan pengurutan gambar.
k.
Galleta
Galleta merupakan sebuah tool yang ditulis oleh Keith
J Jones untuk melakukan analisis forensic terhadap cookie Internet Explorer.
l.
Ishw
Ishw (Hardware
Lister) merupakan sebuah tool kecil yang memberikan informasi detil mengenai
konfigurasi hardware dalam mesin. la dapat melaporkan konfigurasi memori dengan
tepat, versi firmware, konfigurasi mainboard, versi dan kecepatan CPU,
konfigurasi cache, kecepatan bus, dsb. Pada sistem t>MI-capable x86 atau
sistem EFI.
m. Pasco
Banyak penyelidikan
kejahatan komputer membutuhkan rekonstruksi aktivitas Internet tersangka.
Karena teknik analisis ini dilakukan secara teratur, Keith menyelidiki struktur
data yang ditemukan dalam file aktivitas Internet Explorer (file index.dat).
Pasco, yang berasal dari bahasa Latin dan berarti “browse”, dikembangkan untuk
menguji isi file cache Internet Explorer. Pasco akan memeriksa informasi dalam
file index.dat dan mengeluarkan hasil dalam field delimited sehingga dapat
diimpor ke program spreadsheet favorit Anda.
BAB III
A.
KESIMPULAN
Dunia forensik IT di
Indonesia merupakan hal yang baru dalam penanganan kasus hukum. Adanya UU ITE
dirasa belum cukup dalam penegakan sistem hukum bagi masyarakat. Kegiatan
forensik IT ini bertujuan untuk mengamankan bukti digital yang tersimpan.
Dengan adanya bukti-bukti digital, suatu peristiwa dapat terungkap
kebenarannya. Salah satu studi kasusnya adalah isi laptop Noordin M. Top yang
banyak memberikan kejelasan mengenai tindak terorisme di Indonesia.
Elemen yang menjadi
kunci dalam proses forensi IT haruslah diperhatikan dengan teliti oleh para
penyidik di Kepolisisan. Proses ini bertujuan agar suatu bukti digital tidak
rusak sehingga dapat menimbulkan kesalahan analisis terhadap suatu kasus hukum
yang melibatkan teknoligi informasi dan komunikasi. Dengan menjaga bukti
digital tetap aman dan tidak berubah, maka kasus hukum akan mudah diselesaikan.
B.
SARAN
Dikarenakan
perkembangan dunia teknologi informasi dan komunikasi yang semakin pesat, maka
dibutuhkan juga suatu regulasi yang mengatur tentang keabsahan barang bukti
digital. Terutama untuk mendukung proses forensik IT di Indonesia. Karena UU
ITE yang dirasa belum terlalu mencakup seluruh kegiatan teknologi informasi dan
komunikasi khususnya bidang forensik IT, maka saya selaku penulis menyarankan
agar segera dibentuknya Peraturan Pemerintah/Perpu (atau apapun bentuknya)
mengenai forensik IT. Hal ini berguna untuk meningkatkan kinerja sistem hukum
kita agar lebih kuat, transparan, dan memberikan keprecayaan kepada masyarakat
Indonesia.
DAFTAR PUSTAKA
Komentar
Posting Komentar