ETIKA PROFESI : Etika Bisnis dalam bidang IT
MAKALAH ETIKA PROFESI INFORMATIKA
“ETIKA BISNIS DI BIDANG IT”

DI SUSUN OLEH :
KELOMPOK II
ARDIAH
TRIA PUTRI
NURHIDAYANTI
UNIVERSITAS COKROAMINOTO PALOPO
FAKULTAS TEKNIK KOMPUTER
2018/2019
BAB
I
PENDAHULUAN
1.1.
Latar Belakang
Era internet memberikan dampak yang cukup signifikan
bagi berbagai aspek kehidupan. Era tersebut menimbulkan munculnya peluang baru
untuk membangun dan memperbaiki pendidikan, bisnis, layanan pemerintahan, dan
demokrasi. Beberapa hal yang menyebabkan pesatnya perkembangan era internet
hingga memiliki dampak yang sangat luas atas pemakaiannya. Salah satu
karakteristik Cyberspace adalah beroperasi secara virtual dan tidak mengenal
batas‑batas
teritorial.
Jika kita melihat teknologi informasi secara utuh,
tentunya tidak akan terlepas dari aspek bisnis sebagai bagian yang tidak
terpisahkan dari pengembangan teknologi tersebut. Dalam perkembangannya,
teknologi informasi telah menjadi suatu raksasa industri yang dalam menjalankan
kegiatannya tidak akan lepas dari tujuan pencarian keuntungan. Kegiatan
industri adalah kegiatan melakukan bisnis, yaitu dengan memproduksi,
mengedarkan, menjual den membeli produk‑produk
yang dihasilkan dari perkembangan teknologi tersebut, baik yang berupa barang
maupun jasa.
Dalam kaitannya dengan etika, bisnis menjadi topik
yang cukup ramai diperdebatkan. Sebagian orang berpendapat bahwa “bisnis tetap
bisnis”dengan rnemfokuskan pada tujuan pencarian keuntungan dan sangat sulit
untuk dicampur adukkan dengan etika. Sementara pihak menganggap bahwa bisnis
perlu dilandasi pertimbangan-pertimbangan yang etis karena di samping mencari
keuntungan juga bertujuan memperjuangkan nilai‑nilai yang bersifat manusiawi. Beberapa alasan yang
membuat bisnis perlu dilandasi oleh suatu etika antara lain adalah berikut:
Selain mempertaruhkan barang dan uang untuk tujuan
keuntungan, bisnis juga mempertaruhkan nama, harga diri dan bahkan nasib umat
manusia yang terlibat di dalamnya.
Bisnis adalah bagian penting dari masyarakat. Bisnis
dilakukan antara manusia yang satu dengan manusia yang lainnya dan menyangkut
hubungan antara manusia tersebut. Sebagai hubungan antara manusia, bisnis juga
membutuhkan etika yang setidaknya mampu memberikan pedoman bagi pihak‑pihak yang melakukannya.
Bisnis adalah kegiatan yang mengutamakan rasa saling
percaya. Dengan saling percaya maka suatu kegiatan bisnis akan berkernbang
karena memiliki relasi yang dapat dipercaya dan bisa mempercayai. Etika
dibutuhkan untuk semakin menumbuhkan dan memperkuat rasa saling percaya
tersebut.
Dengan alasan‑alasan
di atas, dapat disimpulkan bahwa sudah selayaknya sebuah bisnis juga mengenal
etika. Bisnis jangka panjang akan berhasil jika pelaku mematuhi etika‑etika dalam berbisnis. Hal itu
dikarenakan masyarakatlah yang akan menilai siapa pelaku bisnis yang benar dan
layak diberi dukungan.
1.2.
Tujuan
Adapun tujuan tujuan dari pembuatan makalah ini
adalah :
1). Untuk
mengetahui konsep etika bisnis.
2). Untuk
mengetahui konsep bisnis di dunia IT.
3). Untuk
mengetahui (e-commerce).
BAB
II
ISI
2.1.
Pengertian Etika Bisnis di Dunia IT
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia etika adalah :
Ø Ilmu
tentang apa yang baik dan yang buruk, tentang hak dan kewajiban moral.
Ø Kumpulan
asas / nilai yang berkenaan dengan akhlak
Ø Nilai
mengenai yang benar dan salah yang dianut masyarakat
Dari asal usul kata, Etika berasal dari bahasa
Yunani “ethos” yang berarti adapt istiadat / kebiasaan yang baik. Perkembangan
etika à studi tentang kebiasaan manusia
berdasarkan kesepakatan, menurut ruang dan waktu yang berbeda, yang
menggambarkan perangai manusia dalam kehidupan pada umumnya.
Secara etimologi etika dapat disamakan dengan Moral.
Moral berasal dari bahasa latin “mos” yang berarti adaptasi kebiasaan. Moral
lebih kepada rasa dan karsa manusia dalam melakukan segala hal di kehidupannya.
Jadi moral lebih kepada dorongan untuk mentaati etika.
Etika adalah pemikiran atau refleksi tentang
moralitas dalam ekonomi dan bisnis. Moralitas berarti aspek baik atau buruk,
terpuji atau tercela, dan karenanya diperbolehkan atau tidak, dari perilaku
manusia. Moralitas selalu berkaitan dengan apa yang dilakukan manusia, dan
kegiatan ekonomis merupakan suatu bidang perilaku manusia yang penting.
Bisnis adalah usaha perdagangan yang dilakukan oleh
seseorang atau sekelompok orang yang terorganisasi untuk mendapatkan laba
dengan memproduksi dan menjual barang atau jasa untuk memenuhi kebutuhan konsumen.
Teknologi informasi adalah teknologi yang menggabungkan komputasi (computer)
dengan jalur komunikasi berkecepatan tinggi yang membawa data, suara dan video.
Maka dapat disimpulkan, etika bisnis dalam IT adalah suatu pemikiran kritis
mendasar tentang pandangan moral dalam usaha perdagangan yang dilakukan
seseorang atau kelompok organisasi untuk mendapatkan laba dengan memproduksi
dan menjual barang atau jasa untuk memenuhi kebutuhan konsumen dengan
menggunakan teknologi yang menggabungkan komputasi dengan jalur komunikasi
berkecepatan tinggi yang membawa data, suara dan video.
Masalah etika bisnis atau etika usaha akhir‑akhir ini sernakin banyak
dibicarakan. Hal ini tidak terlepas dari semakin berkernbangnya dunia usaha di
berbagai bidang. Kegiatan bisnis yang makin merebak baik di dalarn maupun di
luar negeri, telah menimbulkan tantangan baru, yaitu adanya tuntutan praktik
bisnis yang baik, yang etis, yang juga menjadi tuntutan kehidupan bisnis di
banyak negara di dunia. Transparansi yang dituntut oleh ekonomi global menuntut
pula praktik bisnis yang etis. Dalarn ekonorni pasar global, kita hanya bisa
survive jika mampu bersaing. Untuk bersaing harus ada daya saing yang
dihasilkan oleh produktivitas dan efisiensi. Untuk itu pula, diperlukan etika
dalarn berusaha atau yang dikenal dengan etika bisnis karena praktik berusaha
yang tidak etis dapat mengurangi produktivitas dan mengekang efisiensi dalarn
berbisnis.
Etika bisnis membantu para pelaku bisnis untuk
melakukan pendekatan permasalahan moral dalam bisnis secara tepat dan
sebaliknya mendekati permasalahan yang terjadi pada bisnis dengan pendekatan
moral yang mungkin sering diabaikan. Etika bisnis akan membuat pengertian bahwa
bisnis tidak sekedar bisnis, melainkan suatu kegiatan yang menyangkut hubungan antarmanusia
sehingga harus dilakukan secara “manusiawi” pula.
Etika bisnis akan memberikan pelajaran kepada para
pelaku bisnis bahwa bisnis yang “berhasil”, tidak hanya bisnis yang menuai
keuntungan secara material saja melainkan bisnis yang bergerak dalam koridor
etis yang membawa serta tanggung jawab dan memelihara hubungan baik
antarmanusia yang terlibat di dalamnya.
2.2.
Prinsip dalam Etika Bisnis
1.
Prinsip otonomi.
Prinsip ini mengandung pengertian bahwa manusia
dapat bertindak secara bebas berdasarkan kesadaran sendiri tentang apa yang
dianggap baik untuk dilakukan, tetapi otonomi juga memerlukan adanya tanggung
jawab. Artinya, kebebasan yang ada adalah kebebasan yang bertanggung jawab.
Orang yang otonom adalah orang yang tidak saja sadar akan kewajibannya dan
bebas mengambil keputusan berdasarkan kewajibannya saja, tetapi juga orang yang
mempertanggungjawabkan keputusan dan tindakannya, mampu bertanggung jawab atas
keputusan yang diambilnya serta dampak dari keputusan tersebut.
2. Prinsip kejujuran.
Kejujuran adalah prinsip etika bisnis yang cukup
penting karena menjamim kelancaran sebuah kegiatan bisnis. Beberapa contoh
aspek kejujuran dalam kegiatan bisnis antara lain adalah:
Kejujuran dalam menjual atau menawarkan barang
dengan harga yang sesuai dengan kualitas barang yang dijual atau ditawarkan
tersebut. Dalam hal ini, bisnis adalah kegiatan simbiosis mutualisme atau
kegiatan yang saling mernbutuhkan dan saling menguntungkan antara pihak penjual
dan pembeli.
3.
Prinsip berbuat baik dan tidak berbuat jahat.
Berbuat baik (beneficence) dan tidak berbuat jahat
(non-maleficence) merupakan prinsip moral untuk bertindak baik kepada orang
lain dalam segala bidang. Dasar prinsip tersebut akan membangun prinsip‑prinsip hubungan dengan sesama
yang lain seperti kejujuran, keadilan, tanggung jawab dan lain sebagainya.
4.
Prinsip keadilan.
Prinsip keadilan merupakan prinsip yang menuntut
bahwa dalam hubungan bisnis, seseorang memperlakukan orang lain sesuai haknya.
Di dalarn prinsip tersebut, tentunya keseimbangan antara hak dan kewajiban
menjadi bagian terpenting dalam sebuah bisnis.
5.
Prinsip hormat pada diri sendiri.
Prinsip ini sama artinya dengan prinsip menghargai
diri sendiri, bahwa dalam melakukan hubungan bisnis, manusia memiliki kewajiban
moral untuk memperlakukan dirinya sebagai pribadi yang memiliki nilai sama
dengan pribadi lainnya.
2.3.
Kategori Bisnis di Bidang IT
Bisnis di bidang teknologi informasi memiliki tujuan
dan format yang sama dengan bisnis‑bisnis
di bidang lainnya. Perbedaannya hanyalah obyek bisnisnya, yaitu teknologi
informasi. Sesuai dengan kegiatan dalam dunia teknologi informasi maka bisnis
di bidang ini dapat dibagi menjadi beberapa kategori sebagai berikut:
1.
Bisnis di Bidang Industri Perangkat Keras.
Bisnis di bidang ini merupakan bisnis yang bergerak
di bidang rekayasa perangkat‑perangkat
keras pembentuk komputer.
2.
Bisnis di Bidang Rekayasa Perangkat Lunak.
Bisnis ini bergerak di bidang rekayasa perangkat
lunak atau perangkat lunak komputer. Dalam lingkup yang kecil, bisnis ini bisa
saja dilakukan oleh individu atau sescorang yang menguasai teknik‑teknik rekayasa perangkat lunak.
Sedangkan dalam lingkup yang lebih besar, bisnis rekayasa perangkat lunak ini
adalah seperti yang dilakukan oleh perusahaan perangkat lunak raksasa yang
melahirkan perangkat‑perangkat
lunak utama dalam operasional kornputer.
3.
Bisnis di Bidang Distribusi dan Penjualan Barang.
Setelah bisnis di bidang industri menghasilkan suatu
produk, dalam hal ini adalah produk komputer, maka bagian bisnis ini bertugas
menjual dan mendistribusikan produk‑produk
industri tersebut. Bisnis teknologi informasi di bidang penjualan dilakukan
oleh vendor‑vendor
komputer dan atau individu-individu yang melakukan tugas sebagai salesman
produk tersebut.
4.
Bisnis di Bidang Pendidikan Teknologi Informasi.
Bisnis di bidang pendidikan dilakukan mulai dari
lembaga-lembaga kursus kornputer sampai pada perguruan tinggi di bidang
kornputer.
5.
Bisnis di Bidang Pemeliharaan Teknologi Informasi.
Banyak pelaku bisnis yang bergerak di bidang
pemeliharaan produk‑produk
TI. Pemeliharaan tersebut bisa saja dilakukan oleh pengembang melalui divisi
technical support‑nya
atau ada juga yang dilakukan olch lembaga-lembaga bisnis yang memang memiliki
spesialisasi di bidang maintenance dan teknisi.
2.4.
Tantangan Umum Bisnis di Bidang TI
Seperti juga bisnis‑bisnis yang lain, bisnis di bidang teknologi
informasi juga bertujuan mendapatkan keuntungan yang sebesar‑besamya dari kegiatan yang
dilakukan. Sejalan dengan perkembangan dan perubahan teknologi yang begitu
cepat maka tentunya tujuan sebuah perusahaan bisnis (teknologi informasi) tidak
hanya memusatkan perhatian pada pencarian keuntungan yang sebesar-besarnya.
Perusahaan tidak sekedar mempunyai tanggung jawab ekonomi, tetapi juga memiliki
tanggung jawab sosial.
Berikut di bawah ini adalah beberapa hal yang
merupakan tantangan pelaksanaan etika bisnis dalam dunia bisnis teknologi
informasi seiring dengan perubahan dan perkembangan yang sering kali terjadi
secara revolusioner :
a.
Tantangan inovasi dan perubahan yang cepat.
Mengingat perubahan yang begitu cepat dalam bidang
teknologi informasi, sering kali perubahan yang terjadi memberikan tekanan bagi
masyarakat atau perusahaan untuk mengikuti perubahan tersebut. Perusahaan yang
mencoba menolak perubahan teknologi tersebut biasanya mengalami ancarnan yang
cukup besar sehingga memperkuat alasan untuk melakukan perubahan. Keuntungan
ekonornis dari perubahan tersebut seing kali menjadi alasan pernbenaran mereka
dalarn melakukan perubahan.
Dampak inovasi dari perubahan tersebut kerap
menimbulkan banyak masalah menyangkut tenaga keria dan sumber daya manusia,
dibandingkan dengan manfaat pernbangunannya. Banyak tenaga kerja yang
menganggap bahwa suatu perubahan dan inovasi akan mengecilkan kernarnpuan
mereka dalarn melakukan suatu pekerjaan. Hal ini tentu saja akan mengubah
kondisi pekerjaan dan mengurangi tingkat kepuasan kerja seseorang.
Untuk mengatasi masalah tersebut, perusahaan
mempunyai tanggung jawab yang lebih besar untuk menyediakan lapangan kerja dan
menciptakan tenaga kerja yang mampu bekerja dalarn masa perakhan. Termasuk di
dalarnnya adalah mendukung, melatih, dan mengadakan sumber daya untuk menjamin
orang‑orang yang
belurn bekerja memiliki keahlian dan dapat bersaing untuk menghadapi dan
mempercepat perubahan.
b.
Tantangan pasar dan pemasaran di era globalisasi.
Persaingan yang ketat di era globalisasi menimbulkan
banyak alasan bagi pelaku bisnis di bidang teknologi informasi untuk melakukan
konsentrasi industri, misalnya dengan meningkatkan kemarnpuan saing, memudahkan
pemodalan.
Merupakan sebuah tantangan bagi setiap pelaku bisnis
untuk mengembangkan suasana persaingan yang sehat. Ia menghasilkan dunia usaha
yang dinamis dan terus berusaha menghasilkan yang terbaik. Namun, persaingan
haruslah adil dengan aturan‑aturan
yang jelas dan berlaku bagi semua orang. Memenangkan persaingan bukan berarti
mematikan pesaing. Dengan demikian, persaingan harus diatur agar selalu ada,
dan dilakukan di antara kekuatan‑kekuatan
yang seimbang.
c.
Tantangan pergaulan internasional.
Sering terjadi bahwa perusahaan internasional
mengambil tindakan yang tak dapat diterima secara lokal di suatu negara. Banyak
pertanyaan mendasar bagi perusahaan multinasional, seperti kemungkinan masuknya
nilai moral budayanya ke budaya masyarakat lain, atau kemungkinan terjadi
eksploitasi yang dilakukan perusahaan terhadap lubang‑lubang perundang‑undangan dalam sebuah negara demi
kepentingan mereka.
d. Tantangan
pengembangan sikap dan tanggung jawab pribadi.
Perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi yang
cepat, memberikan tantangan penegakan nilai‑nilai etika dan moral setiap individu guna
mengendalikan kemajuan dan penerapan teknologi tersebut bagi kemanusian.
Sebenarnya, inti etika bisnis yang pantas
dikembangkan oleh setiap individu adalah pengendalian. Dalarn hal ini, semua
perlu menyadari bahwa keuntungan adalah motivasi bisnis. Yang ingin diatur oleh
etika bisnis adalah bagaimana memperoleh keuntungan itu. Keuntungan yang
dicapai dengan cara curang, tidak adil, dan bertentangan dengan nilai-nilai
budaya dan martabat kemanusiaaan, tidaklah etis.
e.
Tantangan pengembangan sumber daya manusia.
Sebuah institusi bisnis, tidak hanya memiliki uang
untuk kepentingan bisnis, tetapi juga sumber daya manusia yang berguna bagi
pengembangan bisnis tersebut. Bisnis memiliki manajer yang berkompeten, tenaga
keuangan yang profesional, tenaga ahli yang terampil, dan semua saling
mendukung demi keberhasilan sebuah bisnis.
Kesimpulannya, bisnis memang berorientasi kepada
keuntungan secara ekonomi. Namun, tanggung jawab dan kewajiban‑kewajiban sosial memiliki nilai
yang tinggi pula untuk keberhasilan sebuah bisnis.
2.5.
Perdagangan Elektronik (E-Commerce)
Teknologi informasi melahirkan internet.
Perkembangan pernakaian internet yang sangat pesat, salah satunya menghasilkan
sebuah model perdagangan elektronik yang disebut Electronic Commerce
(e-commerce). E-commerce merupakan suatu perkembangan baru yang pesat dalam
dunia bisnis. Hal ini terutama disebabkan noleh pesatnya pencapaian teknologi
informasi, yaitu internet.
Secara umum, dapat dikatakan bahwa e-commerce adalah
sistem perdagangan yang menggunakan mekanisme elektronik yang ada di jaringan
internet. E-commerce merupakan warna baru dalam dunia perdagangan, di mana
kegiatan perdagangan tersebut dilakukan secara elektronik dan online. Pembeli
tidak harus datang ke toko dan memilih barang secara langsung, tetapi cukup
melakukan browsing di depan kornputer untuk melihat daftar barang dagangan
secara elektronik. Pembayaran bisa dilakukan dengan kartu kredit atau transfer
bank, dan kemudian pulang ke rumah menunggu barang datang.
Salah satu. definisi e-commerce yang sering
digunakan adalah definisi darl Electronic Commerce Expert Group (ECEG)
Australia sebagai berikut:
Electronic commerce is broad concept that covers any
commercial transaction that is effected via electronic means and would include
such means as facsimile, telex, EDI, internet, and the telephone.
Dari definisi di atas dapat diartikan bahwa
e-commerce tidak hanya digunakan dalam hal “jual‑beli” saja, tetapi sernua jenis transaksi komersial.
Memang pada awalnya, sistern perdagangan ,elektronik ini dilakukan dalam bidang
retail seperti misalnya jual beli buku, CD, peralatan elektronik melalui situs‑situs toko online. Tetapi pada
perkembangannya, e-commerce sudah lebih jauh menjangkau bidang‑bidang lain seperti perbankan dan
jasa asuransi.
Perkernbangan yang sangat pesat dari system
e-commerce tersebut antara lain disebabkan oleh:
a.
Proses transaksi yang singkat
Perubahan sistem transaksi tradisional ke sistem
elektronis akan mempercepat proses transaksi tersebut. Proses‑proses dalam sistem transaksi
tradisional seperti pembuatan nota, kuitansi, faktur dan sebagainya tidak perlu
dilakukan secara manual dan dapat dilakukan secara otomatis oleh sistem.
b.
Menjangkau lebih banyak pelanggan
Sebagai sistern yang berada di dalam jaringan global
internet, e-commerce memiliki kemampuan untuk menjangkau lebih banyak
pelanggan.
c.
Mendorong kreativitas penyedia jasa.
E-commerce mendorong kreativitas dari pihak penjual
untuk menciptakan informasi dan promosi secara inovatif serta dapat secara
cepat melakukan update data secara berkesinambungan.
d. Biaya
operasional lebih murah.
E-commerce dapat menekan operational cost karena
dapat dilakukan dengan biaya murah dan efektif dalam penyebaran informasi.
e.
Meningkatkan kepuasan pelanggan.
E-commerce dapat meningkatkan kepuasan pelanggan
dengan pelayanan yang cepat dan mudah. Operasional yang efisien juga akan
memungkinkan perusahaan e-commerce merespons permintaan konsumen secara cepat
dan akurat.
Dalam pelaksanaannya, e-commerce memunculkan
beberapa isu tentang aspek hukum perdagangan berkaitan dengan penggunaan sistem
yang terbentuk secara on line networking management tersebut. Beberapa
permasalahan tersebut antara lain adalah:
1.
Prinsip yuridiksi dalam transaksi.
Sistem hukum tradisional yang sudah mapan, memiliki
prinsip‑prinsip
yuridiksi dalarn sebuah transaksi, yaitu menyangkut tempat transaksi, hukum
kontrak dan sebagainya. E-commerce melahirkan masalah penerapan konsep
yuridiksi dalam transaksi tersebut. Tempat transaksi dan hukum kontrak harus
ditetapkan secara lintas batas, baik regional maupun internasional, mengingat
sifat cyberspace yang borderless atau tidak mengenal batas‑batas suatu negara.
2.
Kontrak dalam transaksi elektronik.
Kontrak dalam hal ini merupakan bukti kesepakatan
antara kedua belah pihak yang melakukan transaksi kornersial. Sampai saat ini
masih sering diperdebatkan permasalahan legalitas kontrak dalam transaksi
e-commerce. Beberapa pendapat mengatakan perlunya perbaikan prinsip‑prinsip hukum dalam kontrak
konvensional, seperti waktu dan tempat terjadinya suatu kesepakatan kontrak.
3.
Perlindungan konsumen.
Masalah perlindungan konsurnen merupakan faktor
utama dalarn keberhasilan sebuah e-commerce. Hal ini dikarenakan konsurnen
merupakan pihak yang menentukan kelangsungan hidup perdagangan elektronik
tersebut.
Mengingat banyaknya permasalahan yang terjadi maka
sudah seharusnya pernerintah memberlakukan undang-undang tentang e-commerce
yang memberikan perlindungan kepada konsumen secara maksimal.
4.
Permasalahan pajak.
Permasalahan pajak dalam transaksi e-commerce ini
muncul ketika transaksi dihadapkan pada batas negara. Masing‑masing negara akan menemui
kesulitan dalam menerapkan ketentuan pajaknya karena pihak penjual dan pembeli
akan sulit dilacak keberadaannya secara fisik.
5.
Pemalsuan tanda tangan digital.
Di dalam transaksi tradisional, kita mengenal adanya
tanda tangan. Tujuan suatu tanda tangan dalam suatu dokumen adalah memastikan
otentisitas dokumen tersebut. Transaksi elektronik juga menggunakan tanda
tangan digital atau yang dikenal dengan digital signature. Digital signature
sebenamya bukan suatu tanda tangan seperti yang dikenal selama ini, yang
menggunakan cara berbeda untuk menandai suatu dokumen sehingga dokumen atau
data sehingga tidak hanya mengidentifikasi dari pengirim, namun juga memastikan
keutuhan dari dokumen tersebut tidak berubah selama proses transmisi. Sebuah
digital signature didasari oleh isi pesan itu sendiri.
6.
Hukum Perdagangan Elektronik
Salah satu acuan internasional yang banyak digunakan
adalah Uncitral Model Low on Electronic Commerce 1996. Acuan yang berisi model
hukum dalam transaksi e-commerce tersebut diterbitkan oleh UNCITRAL sebagai
salah satu komisi internasional yang berada di bawah PBB. Model tersebut telah
disetujui oleh General Assembly Ressolution No 51/162 tanggal 16 Desember 1996.
Beberapa poin penting di dalam Uncitral Model law on
Electronic Commercetersebut antara lain adalah:
1)
Pengakuan secara yuridis terhadap suatu data messages.
Pasal 5 dari model hukum ini menyatakan bahwa suatu
informasi mempunyai implikasi hukum, validitas, dan dapat dijalankan meskipun
bentuknya berupa data messages. Suatu informasi tidak dapat dikatakan tidak
mempunyai kekuatan hukum dan validitas, serta tidak dapat dijalankan hanya
didasarkan pada kenyataan bahwa di dalam, data messages tersebut tidak terdapat
hal‑hal yang secara
umum menimbulkan implikasi hukum, melainkan hanya berisi perintah untuk merujuk
pada materi tertentu.
Hal tersebut diperkuat dengan pasal 6 yang
menyatakan bahwa apabila terdapat suatu peraturan yang menghendaki/ mensyaratkan
suatu informasi harus berbentuk tertulis maka persyaratan tersebut dapat
dipenuhi oleh suatu data messages, dengan catatan, informasi yang terkandung di
dalamnya dapat diakses/dibaca sehingga dapat digunakan sebagai bahan rujukan.
2)
Pengakuan tanda tangan digital.
Pasal 7 model hukum ini menyatakan bahwa apabila
terdapat peraturan yang membutuhkan tanda tangan seseorang maka persyaratan
tersebut dapat dipenuhi oleh suatu data messages apabila :
Terdapat suatu metode yang dapat mengidentifikasikan
seseorang dan dapat memberikan indikasi bahwa informasi yang terdapat dalam
suatu data messages telah disetujui olehnya; dan
Metode tersebut dapat diandalkan atau dapat
digunakan dalam ‘Ihembuat atau mengomunikasikannya dalam berbagai situasi,
termasuk berbagai pedanjian.
Hal itu berarti bahwa tanda tangan digital sebagai
metode akurat untuk mengidentifikasi pelaku tanda tangan tersebut dapat
digunakan sebagai tanda tangan seperti yang dimaksud dalam perjanjian‑perjanjian tradisional.
2)
Adanya pengakuan atas orisinilitas data message.
3)
Salah satu point penting dalam model hukum ini juga menyatakan bahwa
apabila terdapat suatu peraturan yang mensyaratkan suatu informasi disampaikan
atau diwujudkan dalam bentuk,’ asli (original), persyaratan tersebut dapat
dipenuhi oleh suatu data messages apabila:
4)
Terdapat jaminan yang dapat diandalkan terhadap keutuhan informasi sejak
pertama dibuat, dalam bentuk akhirnya sebagai suatu data messages atau bentuk
lainnya. Kriteria untuk dapat menentukan keutuhan (integrity) adalah apabila
informasi tersebut lengkap dan tidak pernah dimodifikasi, juga terhadap adanya
setiap endorsement. Setiap perubahan yang timbul sebagai akibat yang biasa
terjadi saat melakukan komunikasi, penyimpanan dan penampakannya (display) dan
standar dari reability (keandalan) haruslah diterapkan berdasarkan tujuan
penciptaan informasi itu dan dalam hubungannya dengan keadan yang ada.
5) Data
messages dapat memenuhi syarat pembuktian hukum
Pasal 9 dalam model hukum ini menyatakan bahwa dalam
setiap peristiwa hukum (legal proceeding), informasi dalam bentuk data messages
mempunyai kekuatan dalam pembuktiannya. Kekuatan pembuktian dari suatu data
messages harus didasarkan pada tingkat keandalan/ kemampuan/reliability. Pada
saat data messages diciptakan, disimpan atau dikomunikasikan, kehandalan
tersebut dalam hubungannya dengan kemampuan mempertahankan keutuhan informasi ‘
juga dalam hubungannya dengan kemampuan mengidentifikasikan originator dan
berbagai faktor lain yang relevan.
Pada pasal tersebut juga dinyatakan bahwa setiap
aturan yang terkait tidak dapat tidak diterapkan dalam pembuktian suatu data
messages apabila pembuktian tersebut: hanya didasarkan pada bentuknya yang berupa
data messages; atau apabila hal ini merupakan bukti terbaik yang dapat diajukan
dan bisa diuji, berdasarkan kenyataan bahwa hal tersebut bukan dalam keadaan
yang asli (original).
6)
Pengakuan atas dokumentasi dalam data messages.
Salah satu poin penting dalam model hukum ini juga
menyatakan bahwa apabila terdapat peraturan yang mengharuskan berbagai dokumen,
records atau informasi didokumentasikan/disimpan, aturan tersebut dapat
dipenuhi dengan mendokumentasikan data messages. Untuk itu, aturan-aturan yang
terdapat di bawah ini harus dapat dipenuhi:
BAB
III
PENUTUP
3.1.
Kesimpulan
Dari uraian di atas dapat disimpulkan bahwa :
Ø Etika
bisnis dalam IT adalah suatu pemikiran kritis mendasar tentang pandangan moral
dalam usaha perdagangan yang dilakukan seseorang atau kelompok organisasi untuk
mendapatkan laba dengan memproduksi dan menjual barang atau jasa untuk memenuhi
kebutuhan konsumen dengan menggunakan teknologi yang menggabungkan komputasi
dengan jalur komunikasi berkecepatan tinggi yang membawa data, suara dan video.
Ø
Prinsip-prinsip dalam etika bisnis diantaranya :
1)
Prinsip otonomi.
2)
Prinsip kejujuran.
3)
Prinsip berbuat baik dan tidak berbuat jahat.
4)
Prinsip keadilan.
5)
Prinsip hormat pada diri sendiri.
Ø Kategori
bisnis di bidang IT diantaranya adalah :
1) Bisnis
di Bidang Industri Perangkat Keras.
2) Bisnis
di Bidang Rekayasa Perangkat Lunak.
3) Bisnis
di Bidang Distribusi dan Penjualan Barang.
4) Bisnis
di Bidang Pendidikan Teknologi Informasi.
5) Bisnis
di Bidang Pemeliharaan Teknologi Informasi.
Ø Tantangan
umum bisnis di dunia IT diantaranya adalah :
1)
Tantangan inovasi dan perubahan yang cepat.
2)
Tantangan pasar dan pemasaran di era globalisasi.
3) Tantangan
pergaulan internasional.
4)
Tantangan pengembangan sikap dan tanggung jawab pribadi.
5)
Tantangan pengembangan sumber daya manusia.
Ø E-commerce
merupakan warna baru dalam dunia perdagangan, di mana kegiatan perdagangan
tersebut dilakukan secara elektronik dan online.
Ø
Kelebihan-kelebihan e-commerce disbanding transaksi secara umum adalah :
1) Proses
transaksi yang singkat
2)
Menjangkau lebih banyak pelanggan
3)
Mendorong kreativitas penyedia jasa.
4) Biaya
operasional lebih murah.
5)
Meningkatkan kepuasan pelanggan.
Ø Kekurangan
atau kendala yang terdapat pada system e-commerce adalah :
1)
Prinsip yuridiksi dalam transaksi.
2)
Kontrak dalam transaksi elektronik.
3)
Perlindungan konsumen.
4) Permasalahan pajak.
5)
Pemalsuan tanda tangan digital.
6) Hukum
Perdagangan Elektronik
3.2. Saran
Dalam
bisnis di dunia IT, sudah selayaknya kita mengenal konsep dan teknis dari
bisnis itu sendiri. Kita juga semestinya dapat mengoptimalkan
kelebihan-kelebihan dari bisnis di dunia IT, serta berusaha meminimalkan
kekurangan-kekurangannya. Sebagai seorang pebisnis di dunia IT, seperti bisnis
dalam hal-hal lain, kita semestinya tetap menjunjung etika dalam berbisnis,
tidak hanya sekedar mencari keuntungan.
DAFTAR
PUSTAKA
Berteens, K. (2000). Pengantar Etika Bisnis.
Yogyakarta: Kanisius.
Fauroni, L., & Nurhasim, A. (2006). Etika Bisnis
dalam Al-Qur'an. Yogyakarta: Pustaka Pesantren.
Prof. Dr. Kees Bertens, M. (2000). Pengantar Etika
Bisnis. Yogyakarta: Kanisius.
Ebams.2008.Etika Profesi Bab 8-11
http://ebams.wordpress.com/2008/05/26/kode-etik-dan-organisasi-profesi/
Diakses tanggal 20 Oktober 2011
Desy.2010. Etika-Etika Bisnis IT
http://batikkubudayaku.blogspot.com/2010/11/etika-etika-bisnis-it.html
Diakses tanggal 20 Oktober 2011
Rizqan Aswadi Noor di 21.50
Komentar
Posting Komentar