ETIKA PROFESI : CYBERCRIME
MAKALAH
ETIKA PROFESI TEKNIK INFORMATIKA
CYBERCRIME
CYBERCRIME
(Pembuatan Makalah ini untuk memenuhi tugas Mata Kuliah: Etika
Profesi Teknik Informatika)
Disusun Oleh :
Kelompok VI
v HARMINI (1704411061)
v SISKA MURSALIM (1704411667)
v NURLIANTI (1704411677)
v MUSDALIPA (1704411604)
v SELMI (1704411310)
v YOKO FEBRIANTO (1704411653)
Universitas Cokroaminoto Palopo
Fakultas Komputer
Prodi Teknik Informatika
2018
KATA PENGANTAR
Puji dan Syukur kehadirat Allah SWT yang telah memberikan rahmat
dan kasih sayang-nya kepada kita semua. Shalawat serta salam semoga tetap
tercurah kepada Nabi besar Muhammad SAW, nabi akhir zaman teladan kita semua.
Makalah ini berisikan tentang Cyber Crime dan Cyber law, Melalui Makalah ini Diharapkan dapat memberikan informasi kepada kita semua tentang kejahatan di dunia teknologi yang membuat seseorang mendapat hukuman pidana dan perdata atas perbuatannya. Makalah Cybercrime dan Cyberlaw ini merupakan salah satu tugas atau syarat dalam memenuhi nilai Akhir Semester III pada mata kuliah Etika Profesi Teknik Informatika.
Kami menyadari bahwa makalah ini masih jauh dari sempurna, oleh karena itu kritik dan saran dari semua pihak yang bersifat membangun selalu kami harapkan demi kesempurnaan makalah ini. Akhir kata, kami ucapkan terima kasih kepada semua pihak yang telah berperan dalam penyusunan makalah ini. Semoga Allah SWT senantiasa meridhai segala usaha kita.
Aamiin.
Palopo ,08 Desember 2018
Penyusun
Kelompok VI
DAFTAR
ISI
DAFTAR ISI………………………………………………………………………ii
BAB I
BAB
II
BAB III
BAB
I
PENDAHULUAN
1.1. LATAR BELAKANG
Pemanfaatan Teknologi Informasi, media, dan
komunikasi telah mengubah baik perilaku masyarakat maupun peradaban manusia
secara global. Perkembangan teknologi informasi dan komunikasi telah pula
menyebabkan hubungan dunia menjadi tanpa batas (borderless) dan menyebabkan
perubahan sosial, ekonomi, dan budaya secara signifikan berlangsung demikian
cepat. Teknologi Informasi saat ini menjadi pedang bermata dua karena selain
memberikan kontribusi bagi peningkatan kesejahteraan, kemajuan, dan peradaban
manusia, sekaligus menjadi sarana efektif perbuatan melawan hukum.
Salah satu perkembangan teknologi yang sering
digunakan dan dibutuhkan semua kalangan masyarakat adalah computer. Dengan
computer seseorang dapat dengan mudah mempergunakannya,tetapi dengan adanya
computer seseorang menggunakannya dengan ada hal yang baik dan tidaknya. Cyber
crime dan cyber law dimana kejahatan ini sudah melanggar hukum dalam teknologi
dan seseorang yang mengerjakannya dapat di kenakan hukum pidana dan perdata.
1.2. METODE PENULISAN
Blog ini adalah salah satu tugas Mata Kuliah
Etika Profesi Teknik Informatika. Penyusunan Blog ini (khususnya artikel yang
berkaitan dengan cybercrime dan cyberlaw) adalah hasil dari apa yang telah kami
pelajari dari kampus ataupun dari bantuan media internet maupun buku-buku yang
telah kami pelajari sebelumnya. Kami berharap semoga dengan adanya blog ini
dapat memberikan pengetahuan yang bermanfaat khususnya berkaitan dengan cybercrime
dan cyberlaw.
Dalam penyusunan makalah ini, kami menggunakan
beberapa tahap. Pada tahap awal yaitu pengumpulan data dan fakta kami lakukan
dengan cara paralel, kemudian seluruh data dan fakta yang kami dapat dihimpun
untuk kemudian diseleksi, mana yang akan dibahas lebih lanjut dalam makalah
kami. Kemudian, segala data dan fakta yang telah lolos seleksi kami kelompokkan
dan kami urutkan berdasarkan tema pembahasan, kemudian penulisan makalah
dilakukan dengan memperhatikan data dan fakta yang kami peroleh sebagai bahan
referensi penulisan.
BAB II
CYBERCRIME
2.1. DEFINISI CYBERCRIME
Cybercrime adalah tindakan pidana kriminal yang dilakukan pada
teknologi internet (cyberspace), baik yang menyerang fasilitas umum di dalam
cyberspace ataupun kepemilikan pribadi. Secara teknik tindak pidana tersebut
dapat dibedakan menjadi off-line crime, semi on-line crime, dan cybercrime.
Masing-masing memiliki karakteristik tersendiri, namun perbedaan utama antara
ketiganya adalah keterhubungan dengan jaringan informasi publik (internet).
Cybercrime dapat didefinisikan sebagai perbuatan melawan hukum
yang dilakukan dengan menggunakan internet yang berbasis pada kecanggihan
teknologi komputer dan telekomunikasi.
The Prevention of Crime and The Treatment of Offlenderes di
Havana, Cuba pada tahun 1999 dan di Wina, Austria tahun 2000, menyebutkan ada 2
istilah yang dikenal:
1. Cybercrime dalam arti sempit disebut computer
crime, yaitu prilaku ilegal/ melanggar yang secara langsung menyerang sistem
keamanan komputer dan/atau data yang diproses oleh komputer.
2. Cybercrime dalam arti luas disebut computer
related crime, yaitu prilaku ilegal/ melanggar yang berkaitan dengan sistem
komputer atau jaringan.
Dari beberapa pengertian di atas, cybercrime
dirumuskan sebagai perbuatan melawan hukum yang dilakukan dengan memakai
jaringan komputer sebagai sarana/ alat atau komputer sebagai objek, baik untuk
memperoleh keuntungan ataupun tidak, dengan merugikan pihak lain.
2.2. MOTIF CYBERCRIME
Motif pelaku kejahatan di dunia maya (cybercrime) pada umumnya
dapat dikelompokkan menjadi dua kategori, yaitu : Motif pelaku kejahatan di
dunia maya (cybercrime) pada umumnya dapat dikelompokkan menjadi dua kategori,
yaitu:
1. Motif intelektual, yaitu kejahatan yang
dilakukan hanya untuk kepuasan pribadi dan menunjukkan bahwa dirinya telah
mampu untuk merekayasa dan mengimplementasikan bidang teknologi informasi.
Kejahatan dengan motif ini pada umumnya dilakukan oleh seseorang secara
individual.
2. Motif ekonomi, politik, dan kriminal, yaitu
kejahatan yang dilakukan untuk keuntungan pribadi atau golongan tertentu yang
berdampak pada kerugian secara ekonomi dan politik pada pihak lain. Karena
memiliki tujuan yang dapat berdampak besar, kejahatan dengan motif ini pada
umumnya dilakukan oleh sebuah korporasi.
2.3. FAKTOR PENYEBAB MUNCULNYA CYBERCRIME
Jika dipandang dari sudut pandang yang lebih luas, latar belakang
terjadinya kejahatan di dunia maya ini terbagi menjadi dua faktor penting,
yaitu :
2.3.1. Faktor Teknis
Dengan adanya teknologi internet akan menghilangkan
batas wilayah negara yang menjadikan dunia ini menjadi begitu dekat dan sempit.
Saling terhubungnya antara jaringan yang satu dengan yang lain memudahkan
pelaku kejahatan untuk melakukan aksinya. Kemudian, tidak meratanya penyebaran
teknologi menjadikan pihak yang satu lebih kuat daripada yang lain.
2.3.2. Faktor Sosial ekonomi.
Cybercrime dapat dipandang sebagai produk
ekonomi. Isu global yang kemudian dihubungkan dengan kejahatan tersebut adalah
keamanan jaringan. Keamanan jaringan merupakan isu global yang muncul bersamaan
dengan internet. Sebagai komoditi ekonomi, banyak negara yang tentunya sangat
membutuhkan perangkat keamanan jaringan. Melihat kenyataan seperti itu,
Cybercrime berada dalam skenerio besar dari kegiatan ekonomi dunia.
2.4. JENIS-JENIS CYBERCRIME
Pengelompokan jenis – jenis cybercrime dapat dikelompokkan dalam
banyak kategori. Bernstein, Bainbridge, Philip Renata, As’ad Yusuf, sampai
dengan seorang Roy Suryo pun telah membuat pengelompokkan masing-masing terkait
dengan cybercrime ini. Salah satu pemisahan jenis cybercrime yang umum dikenal
adalah kategori berdasarkan motif pelakunya :
2.4.1. Sebagai tindak kejahatan Murni.
Kejahatan terjadi secara
sengaja dan terencana untuk melakukan perusakan, pencurian, tindakan anarkis
terhadap sistem informasi atau sistem komputer. (tindak kriminal dan memiliki
motif kriminalitas) dan biasanya menggunakan internet hanya sebagai sarana
kejahatan. Contoh Kasus: Carding, yaitu pencurian nomor kartu kredit milik
orang lain untuk digunakan dalam transaksi perdagangan di internet, Pengirim
e-mail anonim yang berisi promosi (spamming).
2.4.2. Sebagai tindak kejahatan Abu-abu (tidak jelas).
Kejahatan terjadi
terhadap sistem komputer tetapi tidak melakukan perusakan, pencurian, tindakan
anarkis terhadap sistem informasi atau sistem komputer. Contoh Kasus: Probing
atau Portscanning; yaitu semacam tindakan pengintaian terhadap sistem milik
orang lain dengan mengumpulkan informasi sebanyak-banyaknya dari sistem yang
diintai, termasuk sistem operasi yang digunakan, port-port yang ada, baik yang
terbuka maupun tertutup, dan sebagainya.
Convention on Cybercrime yang diadakan oleh
Council of Europe dan terbuka untuk ditandatangani mulai tanggal 23 November
2001 di Budapest menguraikan jenis-jenis kejahatan yang harus diatur dalam
hukum pidana substantif oleh negara-negara pesertanya, terdiri dari :
a. Tindak pidana yang berkaitan dengan kerahasiaan,
integritas dan keberadaan data dan sistem komputer: Illegal access (melakukan
akses tidak sah), Illegal interception (intersepsi secara tidak sah), Data
interference (menggangu data), System interference (mengganggu pada sistem),
Misuse of devices (menyalahgunakan alat).
b. Tindak pidana yang berkaitan dengan komputer:
Computer-related forgery (pemalsuan melalui komputer), Computer-related fraud
(penipuan melalui komputer).
c. Tindak pidana yang berhubungan dengan isi atau
muatan data atau sistem komputer: Offences related to child pornography (Tindak
pidana yang berkaitan dengan pornografi anak).
d. Tindak pidana yang berkaitan dengan pelanggaran
hak cipta dan hak-hak terkait.
2.5. CYBERCRIME DI INDONESIA
Ada beberapa fakta kasus cybercrime yang sering terjadi di
Indonesia, diantaranya adalah :
2.5.1. Pencurian Account User Internet.
Merupakan salah satu
dari kategori Identity Theft and fraud (pencurian identitas dan penipuan), hal
ini dapat terjadi karena pemilik user kurang aware terhadap keamanan di dunia
maya, dengan membuat user dan password yang identik atau gampang ditebak
memudahkan para pelaku kejahatan dunia maya ini melakukan aksinya.
2.5.2. Deface (Membajak situs web).
Metode kejahatan deface
adalah mengubah tampilan website menjadi sesuai keinginan pelaku kejahatan.
Bisa menampilkan tulisan-tulisan provokative atau gambar-gambar lucu. Merupakan
salah satu jenis kejahatan dunia maya yang paling favorit karena hasil
kejahatan dapat dilihat secara langsung oleh masyarakat.
2.5.3. Probing dan Port Scanning.
Salah satu langkah yang
dilakukan cracker sebelum masuk ke server yang ditargetkan adalah melakukan
pengintaian. Cara yang dilakukan adalah dengan melakukan “port scanning” atau
“probing” untuk melihat servis-servis apa saja yang tersedia di server target.
Sebagai contoh, hasil scanning dapat menunjukkan bahwa server target
menjalankan program web server Apache, mail server Sendmail, dan seterusnya.
Analogi hal ini dengan dunia nyata adalah dengan melihat-lihat apakah pintu
rumah anda terkunci, merek kunci yang digunakan, jendela mana yang terbuka,
apakah pagar terkunci (menggunakan firewall atau tidak) dan seterusnya.
2.5.4. Virus dan Trojan.
Virus komputer merupakan
program komputer yang dapat menggandakan atau menyalin dirinya sendiri dan
menyebar dengan cara menyisipkan salinan dirinya ke dalam program atau dokumen
lain. Trojan adalah sebuah bentuk perangkat lunak yang mencurigakan (malicious
software) yang dapat merusak sebuah sistem atau jaringan. Tujuan dari Trojan
adalah memperoleh informasi dari target (password, kebiasaan user yang tercatat
dalam system log, data, dan lain-lain), dan mengendalikan target (memperoleh
hak akses pada target).
2.5.5. Denial of Service (DoS) attack.
Denial of Service (DoS)
attack adalah jenis serangan terhadap sebuah komputer atau server di dalam
jaringan internet dengan cara menghabiskan sumber (resource) yang dimiliki oleh
komputer tersebut sampai komputer tersebut tidak dapat menjalankan fungsinya
dengan benar sehingga secara tidak langsung mencegah pengguna lain untuk
memperoleh akses layanan dari komputer yang diserang tersebut.
2.6. PENANGANAN CYBERCRIME
Cybercrime adalah masalah dalam dunia internet yang harus ditangani
secara serius. Sebagai kejahatan, penanganan terhadap cybercrime dapat
dianalogikan sama dengan dunia nyata, harus dengan hukum legal yang mengatur.
Berikut ini ada beberapa Cara Penanganan Cybercrime :
2.6.1. Dengan Upaya non Hukum.
Adalah segala upaya yang
lebih bersifat preventif dan persuasif terhadap para pelaku, korban dan semua
pihak yang berpotensi terkait dengan kejahatan dunia maya.
2.6.2. Dengan Upaya Hukum (Cyberlaw).
Adalah segala upaya yang
bersifat mengikat, lebih banyak memberikan informasi mengenai hukuman dan jenis
pelanggaran/ kejahatan dunia maya secara spesifik.
Beberapa contoh yang dapat dilakukan terkait
dengan cara pencegahan cyber crime adalah sebagai berikut:
a. Untuk menanggulangi masalah Denial of Services
(DoS), pada sistem dapat dilakukan dengan memasang firewall dengan Instrussion
Detection System (IDS) dan Instrussion Prevention System (IPS) pada Router.
b. Untuk menanggulangi masalah virus pada sistem
dapat dilakukan dengan memasang anti virus dan anti spy ware dengan upgrading
dan updating secara periodik.
c. Untuk menanggulangi pencurian password dilakukan
proteksi security system terhadap password dan/ atau perubahan password secara
berkala.
Pemanfaatan Teknologi Informasi dalam kehidupan
sehari-hari kita saat ini. Contoh: penggunaan mesin ATM untuk mengambil uang;
handphone untuk berkomunikasi dan bertransaksi (mobile banking); Internet untuk
melakukan transaksi (Internet banking, membeli barang), berikirim e-mail atau
untuk sekedar menjelajah Internet; perusahaan melakukan transaksi melalui
Internet (e-procurement). Namun demikian segala aktivitas tersebut memiliki
celah yang dapat dimanfaatkan oleh orang yang tidak bertanggung jawab untuk
melakukan kejahatan dunia maya (cybercrime), misalnya: Penyadapan email, PIN
(untuk Internet Banking), Pelanggaran terhadap hak-hak privacy, dll. Maka dari
itu diperlukan sebuah perangkat hukum yang secara legal melawan cybercrime.
Dalam hal ini cyberlaw tercipta.
2.7. PERANGKAT ANTI CYBERCRIME
Beberapa Hal yang perlu dilakukan dalam menangani Cybercrime
adalah memperkuat aspek hukum dan aspek non hukum, sehingga meskipun tidak
dapat direduksi sampai titik nol paling tidak terjadinya cybercrime dapat
ditekan lebih rendah.
2.7.1. Modernisasi Hukum Pidana Nasional. Sejalan
dengan perkembangan teknologi, cybercrime juga mengalami perubahan yang
significant. Contoh: saat ini kita mengenal ratusan jenis virus dengan dampak
tingkat kerusakan yang semakin rumit.
2.7.2. Meningkatkan Sistem Pengamanan Jaringan
Komputer. Jaringan komputer merupakan gerbang penghubung antara satu sistem
komputer ke sistem yang lain. Gerbang ini sangat rentan terhadap serangan, baik
berupa denial of service attack atau virus.
2.7.3. Meningkatkan pemahaman & keahlian Aparatur
Penegak Hukum. Aparatur penegak hukum adalah sisi brainware yang memegang peran
penting dalam penegakan cyberlaw. dengan kualitas tingkat pemahaman aparat yang
baik terhadap cybercrime, diharapkan kejahatan dapat ditekan.
2.7.4. Meningkatkan kesadaran warga mengenai masalah
cybercrime. Warga negara merupakan konsumen terbesar dalam dunia maya. Warga
negara memiliki potensi yang sama besar untuk menjadi pelaku cybercrime atau
corban cybercrime. Maka dari itu, kesadaran dari warga negara sangat penting.
2.7.5. Meningkatkan kerjasama antar negara dalam upaya
penanganan cybercrime. Berbagai pertemuan atau konvensi antar beberapa negara
yang membahas tentang cybercrime akan lebih mengenalkan kepada dunia tentang
fenomena cybercrime terutama beberapa jenis baru.
PENUTUP
5.1. KESIMPULAN
Di dunia ini banyak hal yang memiliki dualisme yang kedua sisinya
saling berlawanan. Seperti teknologi informasi dan komunikasi, hal ini diyakini
sebagai hasil karya cipta peradaban manusia tertinggi pada zaman ini. Namun
karena keberadaannya yang bagai memiliki dua mata pisau yang saling berlawanan,
satu mata pisau dapat menjadi manfaat bagi banyak orang, sedangkan mata pisau
lainnya dapat menjadi sumber kerugian bagi yang lain, banyak pihak yang memilih
untuk tidak berinteraksi dengan teknologi informasi dan komunikasi. Sebagai
manusia yang beradab, dalam menyikapi dan menggunakan teknologi ini, mestinya
kita dapat memilah mana yang baik, benar dan bermanfaat bagi sesama, kemudian
mengambilnya sebagai penyambung mata rantai kebaikan terhadap sesama, kita juga
mesti pandai melihat mana yang buruk dan merugikan bagi orang lain untuk
selanjutnya kita menghindari atau memberantasnya jika hal itu ada di hadapan
kita.
5.2. SARAN
Cybercrime adalah bentuk kejahatan yang mestinya kita hindari atau
kita berantas keberadaannya. Cyberlaw adalah salah satu perangkat yang dipakai
oleh suatu negara untuk melawan dan mengendalikan kejahatan dunia maya
(cybercrime) khususnya dalam hal kasus cybercrime yang sedang tumbuh di wilayah
negara tersebut. Seperti layaknya pelanggar hukum dan penegak hukum.
Demikian makalah ini kami susun dengan usaha yang maksimal dari
tim kami, kami mengharapkan yang terbaik bagi kami dalam penyusunan makalah ini
maupun bagi para pembaca semoga dapat mengambil manfaat dengan bertambahnya
wawasan dan pengetahuan baru setelah membaca tulisan yang ada pada makalah ini.
Namun demikian, sebagai manusia biasa kami menyadari keterbatasan kami dalam
segala hal termasuk dalam penyusunan makalah ini, maka dari itu kami
mengharapkan kritik atau saran yang membangun demi terciptanya penyusunan
makalah yang lebih sempurna di masa yang akan datang. Atas segala perhatiannya
kami haturkan terimakasih.
Komentar
Posting Komentar